Alasan “Unbundling” untuk Pembatalan Pipanisasi Gas PGN

Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia mempertanyakan pembatalan sejumlah proyek pembangunan pipa oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Salah satu proyek yang batal itu berada di Semarang, Jawa Tengah. “Ini tersedia itidak tidak baik yang dijalankan PGN. Alasan PGN tidak rasional,” kata Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Indonesia Rudi Siregar di Jakarta.

Alasan pemberlakuan open acces gas untuk pembatalan pengerjaan pipanisasi di Semarang, menurut dia terlampau dicari-cari. Menurut Rudi, seharusnya PGN dari awal sudah tahu bahwa open access dapat diberlakukan dan memperhitungkannya di dalam proyeksi awal.

“Kalau saat ini PGN membatalkan proyek tersebut bersama alasan ada unbundling pemakaian pipa, maka PGN sesungguhnya sudah sejak awal punyai itikad tidak baik untuk melanggar Permen (ESDM) Nomor 19 tahun 2009,” kecam dia. Peraturan itu menyesuaikan perihal kesibukan bisnis gas bumi melalui pipa. Pengamat migas Kurtubi menyatakan, dia sudah lama menduga berjalan penyimpangan praktik bisnis di PGN. Kurtubi pun berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mampu bertindak aktif menyelidiki potensi praktik korupsi yang berjalan PT PGN Tbk.

“Saya menilai di PGN sudah lama berjalan penyimpangan, antara lain PGN bertindak sebagai trader di dalam menyalurkan gas,” kata Kurtubi. Mengenai Komite Audit PT PGN yang sementara ini tengah melaksanakan penyelidikan terhadap laporan percaloan yang dianggap melibatkan Direktur Utama Hendi Prio Santoso bersama diketahui Menteri ESDM Jero Wacik, Kurtubi menyerahkan proses yang tengah berjalan tersebut kepada Komite Audit PGN.

Hanya saja, imbuh dia, Komite Audit perlu mendalami Info yang mengatakan adik kandung Hendi Prio ikut menjadi makelar di dalam beraneka proyek bisnis gas yang melibatkan PGN dan Kementerian ESDM. Kepala Humas PGN Ridha Ababil menegaskan, tidak tersedia petugas atau pejabat PGN yang menjadi trader atau calo gas. “Kalau ada, tolong lapor ke kita atau pihak berwajib. Kami ingin nama baik PT PGN tetap baik dan negara tidak dirugikan,” tegas Ridha.

Sementara mengenai masalah yang menyeret Dirut PGN, Ridha mengatakan perkara itu merupakan masalah lama. Dia pun mengatakan pelapor di dalam masalah itu sudah diberhentikan bersama basic pencemaran nama baik. Bila KPK dapat mendalami perkara tersebut, dia mempersilakannya. Sebelumnya diberitakan, proyek pipanisasi gas di Semarang dibatalkan gara-gara penerapan pemisahan antara bisnis transportasi dan niaga, alias unbundling.

Ridha mengatakan tersedia lebih dari satu risiko yang dipertimbangkan PGN dari penerapan unbundling sehingga tersedia keputusan pembatalan proyek itu. Salah satu risiko itu, sebut Ridha, adalah pembatasan perusahaan untuk mampu melaksanakan investasi baru. “Pembangunan beraneka infrastruktur gas bumi, dapat sukar dijalankan bersama skema unbundling,” ujar dia.

Contoh yang dia rujuk adalah pembangunan jaringan pipa oleh PGN untuk transmisi Sumatera Tengah terhadap 2002. Ridha menuturkan, pembangunan jaringan pipa jalur Grissik-Duri dan Grissik Singapura itu sesungguhnya melahirkan PT Transportasi Gas Indonesia menggunakan Fill Rite Flow Meter.

Namun, ujar dia, sampai kini PT TGI tetap kesulitan untuk mampu membangun infrastruktur baru. Menurut Ridha, belum tersedia perusahaan transportasi yang punyai memadai kebolehan untuk membangun infrastruktur tanpa perlindungan kesibukan niaga. Bila pembangunan dijalankan bersama rencana bundling, ujar dia, subsidi silang tetap mampu diterapkan.