Apakah Boleh Aqiqah Digabungkan Dan Apakah Boleh Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anaknya?

Disunnahkan adalah aqiqah bagi bayi laki-laki adalah dua ekor kambing, dan bagi bayi perempuan satu ekor kambing, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan arti :

“Barang siapa yang telah dikaruniai seorang anak dan ingin menyembelihkan baginya maka sembelihkanlah, bagi bayi laki-laki dua ekor kambing yang serupa, dan bagi bayi perempuan satu ekor kambing”. (HR. Abu Daud: 2842 dan dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Sejumlah ulama menyatakan boleh beraqiqah dengan kambing, sapi atau unta, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal apakah aqiqah juga bisa mewakili kurban atau menjadi sah penggabungan pada sapi atau unta ?

Apalagi jika ibadah ini lebih mendekati yang berarti tidak sah penggabungan antara aqiqah dan qurban, Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah  berkata:

“Aqiqah tidak sah jika digabung dengan yang lainnya, maka satu unta tidak bisa untuk dua bayi, demikian juga sapi tidak bisa untuk dua bayi. 

Hanya untuk 2 bayi saja tidak sah maka bagaimana jika diperuntukkan untuk 3 dan 4 bayi tentu akan lebih tidak sah bukan?, hal itu dikarenakan:

1.Tidak ada dalil yang menyatakan boleh digabung, karena ibadah itu bersifat pemberian.

2. Bahwa aqiqah itu merupakan tebusan, yang namanya tebusan tidak bisa dibagi-bagi apalagi lebih dari 2. Hal tersebut karena menjadi tebusan jiwa, jika tebusan jiwa maka harus juga berupa jiwa, sebab pertama tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih tepat, karena jika ternyata boleh digabung maka sebab keduanya menjadi batal, maka tumpuan hukumnya karena tidak adanya riwayat akan hal itu. paket aqiqah.

 

 

Namun apakah orang tuanya boleh memakan daging aqiqah tersebut ?

 

Hukum aqiqah sama dengan hukum qurban. Pemiliknya boleh memakan sebagian darinya, menyedekahkan dan menghadiahkannya. Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk dalam tujuan syukur kepada Allah atas pemberian anak, jadi apa yang dikeluarkan dari orang tuanya adalah sebagai rasa bentuk syukur kepada Allah dan boleh dimakan sebagiannya.  

 

“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.”