Begini Perlakuan Faktur Pajak Non PKP di Indonesia

Istilah faktur pajak untuk non PKP hendaknya tidak dimaknai sebagai faktur pajak yang dibuat oleh non PKP. Sebab, menurut keputusan entrepreneur yang belum berstatus PKP tidak diperkenankan sebabkan faktur pajak. Hal ini secara memahami tercantum pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Lantas, bagaimana kalau PKP didalam suatu saat kudu bertransaksi dengan entrepreneur non PKP? Nah, perihal ini bukanlah perihal yang luar biasa, sebab didalam praktik sebenarnya tidak terhindarkan PKP akan bertransaksi dengan non PKP.

Atas transaksi tersebut, PKP selalu kudu menerbitkan faktur pajak, sebab kewajiban PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan serta melaporkan faktur pajak. OLeh sebab itu, PKP selalu kudu menerbitkan faktur pajak untuk non PKP.

Bentuk Faktur Pajak Untuk Non PKP

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa atas transaksi antara PKP dengan non PKP selalu kudu tersedia faktur pajak, sebab telah jadi kewajiban bagi PKP untuk memungut PPN dan sebabkan faktur pajak. Jadi, faktur pajak untuk non PKP selalu kudu dibuat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, faktur pajak untuk non PKP selalu dibuat, andaikan transaksi yang dilakukan terkait dengan:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
Pembeli atau penerima BKP/JKP tidak dibedakan antara PKP atau non PKP. Sepanjang, yang menyerahkan merupakan PKP, maka penyerahan BKP/JKP memahami terutang PPN dan kudu dibuat faktur pajak.

Bentuk faktur pajak untuk non PKP yang dibuat oleh PKP penjual pasti tergantung pada tipe PKP penjual, yaitu:

Jika PKP biasa, maka faktur pajak untuk non PKP yang dibuat adalah faktur pajak standar, cocok dengan PER-17/PJ/2014.
Jika PKP merupakan PKP pedagang eceran, maka faktur pajak untuk non PKP yang dibuat adalah faktur pajak sederhana, cocok dengan PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010.

Faktur Pajak Untuk Non PKP Dari PKP Biasa

Bentuk faktur pajak untuk non PKP yang dibuat oleh PKP biasa seperti yang dijelaskan pada mulanya adalah, faktur pajak standar yang berisikan sebagai berikut:

Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP atau yang menyerahkan BKP/JKP.
Nama, alamat dan NPWP konsumen atau yang menerima BKP/JKP.
Nama barang atau jasa kena pajak (jumlah, harga jual, pemotongan harga, uang muka)
PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
Kode, no seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Nama, jabatan dan isyarat tangan pihak perihal yang berhak.
Faktur pajak standar sebagai faktur pajak untuk non PKP ini dibuat oleh PKP penjual sebanyak dua rangkap. Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima BKP/JKP. Sedangkan, lembaran ke-2 diperuntukan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti ada pajak keluaran.

Faktur Pajak Untuk Non PKP Dari PKP Pedagang Eceran

Jika PKP memiliki tipe usaha pedagang eceran, tersedia kalanya bertransaksi dengan entrepreneur non PKP. Misalnya, PKP pedagang eceran menyerahkan BKP untuk entrepreneur mikro, yang skala pembeliannya tetap benar-benar kecil dan belum masuk ke kategori grosir.

Atas penyerahan tersebut, PKP pedagang eceran menerbitkan faktur pajak sederhana, yang memiliki komponen-komponen berikut:

Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP.
Jenis BKP yang diserahkan.
Harga jual yang telah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
PPnBM yang dipungut (jika ada).
Kode, no seri dan tanggal pembuatan faktur.
Kode dan no seri faktur pajak simple pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan no seri faktur pajak simple mampu berwujud no nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

PKP pedagang eceran termasuk mampu sebabkan faktur pajak untuk non PKP didalam bentuk:

Bon kontan
Faktur penjualan atau invoice
Struk cash register
Karcis
Kwitansi

5 bentuk faktur di atas merupakan bentuk bukti penyerahan BKP/JKP yang diperlakukan serupa dengan faktur pajak dan digunakan andaikan transaksi dilakukan antara PKP dengan non PKP, didalam perihal ini non PKP serupa sekali bukan pengusaha, melainkan konsumen akhir.

Jika Anda tetap bingung didalam pengelolaan faktur pajak Anda, jangan ragu untuk mengfungsikan e-Faktur OnlinePajak sebab Anda mampu mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda mengfungsikan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda mampu buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman di jasa pengurusan pembuatan PKP tangerang, dan lapor langsung cuma didalam 1 aplikasi terintegrasi.