Dalam asuransi syariah premi asuransi yang harus dibayarkan diganti dengan dana tabarru. Pada dasarnya asuransi didirikan untuk dua kepentingan yakni bisnis dan menolong seseorang. Namun perlu disadari, setiap manusia selalu berusaha untuk memperoleh keuntungan sebisa dan sebanyak mungkin meskipun harus berbelok dari nilai-nilai keagamaan.
Pada zaman sekarang umat muslim membutuhkan sitem ekonomi yang mentaati aturan agama islam. Asuransi syariah adalah salah satu jawaban dari problematika tersebut. Sebenarnya asuransi syariah hasil dari modifikasi asuransi konvensional, perubahan tersebut dikarenakan pada asuransi konvensional terdapat unsur riba dan juga unsur gharar. Dalam ajaran agama islam kedua hal tersebut dilarang atau diharamkan.
Definisi dana tabarru
Secara bahasa tabarru berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti pemberian. Dalam kitab mu’jam tabarru diartikan sebagai memberikan sesuatu tanpa meminta balasan. Sedangkan dalam segi istilah asuransi dana tabarru adalah dana yang diberika kepada perusahaan asuransi, dana tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada peserta yang mengalami musibah sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Sistem dana tabarru pada asuransi syariah juga mendapat persetujuan dari semua peserta yang mengikutinya untuk memberikan uang tersebut secara suka rela. Dengan itu, tujuan dikumpulkannya dana tabarru sebagaimana yang telah disetujui dalam kontrak asuransi adalah untuk memperbolehkan dana tersebut digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah.
Manfaat dana tabarru pada asuransi syariah
1. Membantu sesama peserta
Telah dibahas diatas bahwasannya dana tabarru dihadirkan untuk membantu sesame peserta yang telah mengikuti program asuransi syariah terkait.
2. Memperoleh perlindungan sebagaimana konsep asuransi
Meskipun sistem oprasional yang agak berbeda dengan asuransi pada umumnya. Namu, asuransi syariah memiliki tujuan utama sebagai perlindungan ketika tertimpa suatu musibah.
Baca juga: Mustakim
3. Keuntungan dunia dan akhirat
Dengan mengikuti asuransi syariah dan membayarkan dana tabrru maka seseorang dapat keuntungan di dunia sebagai perlindungan dan juga mendapatkan keuntungan akhirat sebab telah membantu sesama peserta.
4. Menghilangkan unsur riba, gharar dan maysir
Sekian pembahasan tentang dana tabarru sebagai pengganti premi pada asuransi syariah, semoga bermanfaat.