Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan model premium dan solar untuk periode 1 Juli sampai 30 September mendatang tidak akan berubah. Dengan demikian, harga premium tetap sebesar Rp6.450 per liter dan Solar sebesar Rp5.150 per liter. Sementara itu, harga minyak tanah tetap dipatok Rp2.500 per liter.
Keputusan itu tertuang di di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2304 K/12/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 21 Juni 2017. Berdasarkan beleid tersebut, harga BBM merasa berlaku 1 Juli 2017 pukul 00.00 WIB. Selain itu, harga yang tertera telah terhitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor (PBBKB).
“Keputusan Menteri ini merasa berlaku pada tanggal ditetapkan
Dengan tidak berubahnya harga tersebut, pemerintah tercatat telah menghindar harga BBM di dalam 15 bulan terakhir. Adapun sebelumnya, harga BBM model Premium dan Solar tiap-tiap dipatok Rp6.950 per liter dan Rp5.650 per liter.
Pemerintah sendiri di awalnya sempat galau idamkan menambah harga BBM di akhir Juni sebab pergerakan harga minyak mentah. Sekadar informasi, rerata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di dalam lima bulan paling akhir berada di angka US$49,9 per barel atau lebih tinggi 44,68 persen dibanding periode yang sama tahun di awalnya US$34,49 per barel Macnaught Flow Meter.
“Kami telah sepakat, berasal dari Maret sampai Juni sesungguhnya tidak akan tersedia perubahan. Tapi, kami akan lihat apakah akan tersedia perubahan. Sekarang kan tetap era bulan ramadan dan senang menjelang hari raya Idul Fitri,” terang Jonan, awal bulan ini.
Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memberi sinyal bahwa harga BBM tidak naik sehabis lihat tren harga minyak yang makin lama melemah dan pertibangan suasana makroekonomi.
“Tarif listrik dan STNK itu telah naik di awal, tetapi sepertinya tidak tersedia ulang rencana menambah admistered price di dalam pas dekat,” mengetahui Darmin, Senin pekan ini.