KOMITMEN PEMERINTAH UNTUK UMKM DI INDONESIA
Pernah mendengar istilah UMKM? Ya UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Intinya semua pelaku usaha yang masih memiliki modal di bawah Rp10 Miliar dan omset penjualan di bawah Rp50 Miliar maka masih termasuk ke dalam kategori UMKM. Walaupun penjelasan lebih rinci tertera pada Undang-Undang RI No.20 Tahun 2008 tentang pembagian usaha mikro, kecil dan menengah.
Dari tahun ke tahun, sektor UMKM di Indonesia terus mengalami perkembangan dan kenaikan. Kembali ke satu dekade yang lalu, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 52.764.750 unit dengan pangsa pasar mencapai 99,99%. Memasuki tahun 2014 – 2016, jumlah tersebut meningkat menjadi 57,9 juta unit.
Kemudian, pada tahun 2017, UMKM di Indonesia diperkirakan sudah mencapai angka lebih dari 59 juta unit. Tidak mengherankan apabila UMKM menjadi salah satu bagian paling signifikan dalam tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN.
Bahkan, sebanyaknya kurang lebih 88,8% – 99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 51,7% – 97,2%. Perkembangan UMKM memang tidak lepas dari regulasi-regulasi dan juga birokrasi yang ada tentunya.
Banyak sekali yang belum mengetahui tentang pentingnya UMKM. UMKM merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang menguasai pangsa pasar Indonesia hingga di angka 99%. UMKM memang tidak pernah bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, sebut saja mulai dari warung, restoran makan dan masih banyak lainnya merupakan contoh nyata dari UMKM yang kita hadapi sehari-hari.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, banyak sekali tentunya keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika bergabung dengan Pasar Digital UMKM.
- Apabila Anda sudah memiliki beberapa toko di beberapa marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Lazada dan juga Shopee, Anda bisa mengelola produk dan transaksi terpusat melalui PaDi UMKM. Jadi dengan begitu, Anda bisa mengelola toko Anda dengan mudah.
- Dengan mendaftar di PaDi UMKM, usaha Anda akan otomatis tercatat sebagai daftar UMKM yang akan dimonitor secara langsung oleh Kementerian BUMN.
- Anda bisa mengintegrasikan data pelanggan Anda dari seluruh channel yang nantinya bisa Anda maksimalkan dengan fitur CRM yang tersedia.
- UMKM yang belum terdaftar sebagai supplier belanja barang dan jasa BUMN akan didukung untuk naik kelas sebagai UMKM yang bertugas menyediakan pengadaan barang dan jasa BUMN.
Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah bertransaksi/menjadi suppiler pembelanjaan barang dan jasa dengan BUMN, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya, seperti:
- Berpotensi mendapatkan transaksi dari BUMN dalam skala yang besar
- Berpotensi mendapatkan pinjaman dengan hanya mengajukan invoice
- Produk dapat dilihat oleh calon pembeli BUMN se-Indonesia
Dengan hadirnya PaDi UMKM tentu menjadi salah satu kesempatan Anda untuk memperluas pasar Anda. Jadi tunggu apalagi? Segera kunjungi PaDi UMKM dan bergabung!