Proses Pendaftaran HKI Usaha Dengan Mudah
Merek ialah identitas yang dimiliki oleh sebuah produk barang atau jasa pada sebuah perusahaan. Hal ini ditekankan dengan absensi berjenis-jenis merek atas sebuah produk yang beredar di pasaran. Setiap merek sedangkan menggambarkan variasi produk yang sama belum tentu mempunyai cita rasa atau kwalitas yang sama.
Berdialog perihal merek, tentu saja merek kerap digunakan oleh sebuah perusahaan dalam wujud publisitas atau mencapai kredibilitas di mata masyarakat. Hal ini dapat dikenal via pesona merek dengan tipe produk sama yang beredar di pasaran memiliki popularitas dan tingkat konsumsi yang berbeda – beda. Sehingga, merek menjadi pedoman ketahui akan sebuah perusahaan dalam mencapai trennya.
Untuk menerima sebuah merek juga tak dijalankan secara asal – asalan. Sebuah perusahaan harus meregistrasikan calon mereknya ke Ditjen HKI atau Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk membuat mereknya diakui secara resmi atau hukum. Sehingga, merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan hal yang demikian tak dapat dipakai oleh perusahaan lain sebagai mereknya.
Pendaftaran merek ini juga mempunyai berbagai jenjang, dimana tingkatan hal yang demikian melibatkan prasyarat yang komplit, permohonan ke Ditjen HKI, proses verifikasi dan pemeriksaan, hingga pembayaran. Segala cara kerja pendaftaran merek tersebut dilaksanakan dalam waktu yang tidak singkat dan benar – benar mendetail.
Berbicara perihal registrasi merek, tentu saja sebuah perusahaan yang hendak menjalankan pendaftaran merek amat membutuhkan daftar merek dagang yang tengah diregistrasikan pada Ditjen HKI hal yang demikian. Tersebut ini seperti yang sudah diceritakan sebelumnya adalah menghindari terjadinya penolakan registrasi merek karena merek yang ganda atau telah diregistrasikan sebelumnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan riset atas daftar merek dagang secara seksama.
Adapun cara riset atas daftar merek dagang yang telah didaftarkan pada Ditjen HKI dan yang belum didaftarkan adalah sebagai berikut:
1. Melalui Google.com
Metode pertama yang bisa dilaksanakan dalam progres riset atas daftar merek dagang yang telah didaftarkan atau belum didaftarkan pada Ditjen HKI ialah lewat bantuan Google.com. Anda bisa menjalankan pencarian pada kolom pencarian tersebut atas variasi – tipe merek dagang yang telah diregistrasikan pada Ditjen HKI.
Menariknya, anda bisa mengaplikasikan bantuan dari algoritma Google dalam memilah merek – merek dagang mana yang berjenis sama dengan produk anda. Semisalnya, perusahaan anda hendak melahirkan sebuah produk makanan dan berharap meregistrasikan sebuah merek untuknya. Oleh sebab itu, keyword yang dapat anda pakai ialah “variasi merek dagang makanan yang telah teregistrasi” atau keyword lainnya.
2. Lewat Media Publik
Cara kedua yang dipakai untuk menjalankan riseta atas daftar merek dagang yang sudah teregistrasi atau belum teregistrasi di Ditjen HKI merupakan lewat media public. Media public tentu saja memuat iklan – iklan dari beragam produk perusahaan yeng mempunyai beragam merek. Anda bisa saja menggunakan media public tersebut atas riset untuk pencarian daftar merek dagang. Tentu saja merek dagang tersebut disesuaikan dengan jenis produk yang anda hasilkan.
3. Mengunjungi Ditjen HKI
Cara ketiga untuk mengetahui sebuah merek dagang sudah terdaftar atau belum pada Ditjen HKI ialah dengan mengunjungi Lembaga tersebut secara lantas. Kunjungan hal yang demikian tentu saja bisa dikerjakan secara offline yakni mendatangi kantornya secara langsung atau online dengan mengunjungi website Ditjen HKI secara lantas. Anda bisa berkonsultasi dan minta saran atas daftar merek dagang apa saja yang belum terdaftar dan bisa anda pakai untuk registrasi merek dagang milik anda hal yang demikian.
Demikian artikel mengenai Proses Pendaftaran HKI Usaha Dengan Mudah
Info lanjut mengenai daftar merek dagang kunjungi https://sahabatlegal.com