Syarat dan Rukun Nikah yang Harus di Penuhi Saat Menikah

5 Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Agama Islam

Dalam melangsungkan pernikahan ada beberapa syarat dan juga rukun nikah yang harus dipenuhi. Pernikahan sendiri dalam agama islam ada juga di dalam Al Quran. Saat menikah kedua mempelai ini harus sudah mampu secara ekonomi dan juga fisik. Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

 

Rukun dan Syarat Sah Menikah

Dalam Agama Islam terdapat rukun nikah yang wajib di penuhi, diantaranya ada:

  1. Ada mempelai laki-laki
  2. Ada mempelai perempuan
  3. Terdapat wali nikah bagi perempuan
  4. Dihadiri saksi nikah dua orang laki-laki
  5. Ijab dan kabul

Setelah memenuhi rukun nikah ini kedua mempelai juga harus memenuhi syarat pernikahan, tujuannya supaya pernikahan ini dapat sah dalam agama. Ini dia syarat yang harus Anda penuhi:

  1. Kedua Pengantin Beragama Islam
  2. Bukan Laki-Laki Mahram bagi Calon Istri
  3. Mengetahui Wali Nikah
  4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
  5. Tidak Atas Paksaan

Ayat Al- Quran Mengenai Pernikahan

  • Menikah bisa memberikan ketentraman

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١

Latin: Wa min aayaatihi an kholaqo lakum min angfusikum azwaajal litaskunuu ilaihaa wa ja’ala bainakum mawaddataw warakhmah. Inna Fii dzaalika la aayatil liqoumiy yatafakkarun.

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum ayat 21).

  • Menikah dengan orang yang sepadan
    اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ ࣖ – ٢٦

Latin: Alkhobiitsaatu lilkhobiitsiina wal khobiitsuuna lilkhobiitsaat wath thoyyibaatu lith thoyyibiina wath thoyyibuuna lith thoyyibaat. Ulaaaika mubarrauuna mimmaa yaquuluna lahum maghfirotuw wajron kariim

Artinya: Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga). (QS. An Nur ayat 26).

  • Larangan untuk Tidak Menikah dengan Orang Musyrik
    وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ – ٢٢١

Latin: Walaa tankihul musyrikaai hatta yu’minna wala amanatum mu’minatun khoirum min musyrikatiw walaw a’jabatkum walaa tankihul musyrikiina hatta yu’minuu wala’abdun m’minun khoirum min musyrikiw walaw a’jabakum ulaaaika yad’uuna ilannaari wallahu yad’uu ilaljannati wal maghfiroti biiidznih wayubayyinu aayaatihii linnaasi la’allahum yatadzakkaruun

Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221).