Sat. Jun 10th, 2023
Tips Membeli Mobil Bekas Yang Aman dan Ramah di Kantong

Bagi yang memiliki simpanan uang terbatas, mungkin membeli mobil bekas menjadi pilihan ketimbang mobil baru yang harganya lebih mahal. Tapi apakah tepat membeli mobil bekas dalam kondisi seperti sekarang?

Perlu dipahami, kendati dapat menghemat pengeluaran, ada sejumlah tantangan tersendiri saat membeli mobil bekas. Membeli mobil bekas tentu harus penuh dengan kehati-hatian. Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

mobil bekas

Tips Memilih Mobil Bekas

1. Sesuai bujet

Jika pun memutuskan membeli mobil bekas, dianjurkan mencari unit yang sesuai dengan bujet fortuna808 dan kebutuhan operasional sehari-hari yang tidak menguras isi kantong.

Misalnya, ketika memiliki keinginan untuk membeli mobil merek ?A? karena desainnya yang menarik, atau mobil merek ?B? yang terlihat elegan, atau mobil ?C? yang sangat gesit dalam manuvernya. Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi.

Karena itu, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang ?harus dimiliki? untuk menunjang mobilitas sehari-hari?

2. Dokumen lengkap

Yang satu ini penting. Beli lah mobil bekas yang punya surat-surat lengkap. Membeli mobil seken tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat berisiko. Pasalnya untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Dampak lainnya, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di leasing karena ada masalah kredit?

3. Pikir kembali membeli secara kredit

Ada alasan kuat mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak. ada dua cara untuk mengukur kemampuan dalam membeli mobil. Pertama, pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya, dan kedua pastikan ketika membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15 persen hingga 20 persen dari kekayaan bersih.

4. Over kredit dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

5. Bawa ke bengkel resmi

Sebelum membeli sebaiknya cek kondisi mobil. Tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut.

Cukupkah? Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

6. Tidak menghabiskan bujet untuk membeli mobilĀ 

Ini yang juga harus dipikirkan. Jangan menghabiskan bujet Anda hanya untuk sebuah mobil bekas. Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas, maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut. Gunakanlah Rp 100 juta saja, atau bahkan di bawah Rp 100 juta bila memungkinkan.

7. Pastikan pajak hidup

Banyak mobil bekas yang dijual murah lantaran telat pajak. Yang jadi pertanyaan, apakah kita siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul?

Dijelaskan, perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf ?n? menunjukkan jumlah bulan keterlambatan. Anda bisa menghitung denda berdasarkan bulan keterlambatan itu.

8. Asuransi

Meski bekas, mobil yang dibeli sebaiknya tetap dilindungi oleh asuransi. Pasalnya belum tentu mobil bekas yang dibeli dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan. All risk bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku.